Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa,dapat berbentuk cair atau padat yang di gunakan untuk mensuplai bahan organik,memperbaiki sifat fisik,kimia dan biologi tanah.Pembenah tanah adalah bahan-bahan sintesis atau alami ,organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik,kimia dan biologi tanah.
Formula bahan organik adalah kandungan bahan-bahan organik dan unsur hara makro dan unsur hara mikro.Formula pupuk organik adalah kandungan bahan-bahan organik dan unsur hara makro dan unsur hara mikro.Formula pembenah tanah adalah kandungan bahan-bahan organik dan atau mineral dan atau bahan sintesis.Menjamurnya merk-merk pupuk organik yang beredar di pasaran tanpa kejelasan mutu dari setiap merk dan formula yang di cantumkan dalam suatu produk pupuk organik ,telah meresahkan berbagai kalangan, baik dari piha konsumen / pengguna maupun pihak produsen/pembuat.
Hal ini karena ,pada saat ini produk organik sudah mulai diminatti masyarakat lokal,nasional dan internasional.Sementara itu,bahan organik keberadaanya kian di butuhkan oleh masyarkat sebagai bahan baku produksi tanaman organik.Guna menjamin mutu produk dari suatu industi yang akan dipasarkan kepada konsumen,mendorong Pemerintah untuk membuat pengaturan yang berkaitan dengan semua aspek yang berkaitan dengan pupuk organik.Hasilnya pemerintah telah menetapkan suatu Peraturan Menteri No.02/Pert/HK.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah.
Suplemen organik tanaman merupakan suplemen organik cair yang diproduksi oleh PT HCS di buat dari bahan-bahan alami dengan kandungan unsur makro dan mikro seimbang yang diperlukan oleh tanaman serta mikroorganisme tanah.Dalam proses pembuatan pupuk SOT telah memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI 01-6729-2013 ,hal ini ditandai dengan diterbitkan No Reg 006/12/2014 yang dikeluarkan oleh INOFICE (Indonesia Organik Farming Certification).Selain SOT produk pertanian lain dari PT HCS juga telah memenuhi SNI yaitu PHEFOC(pestisida Organik Cair).
Formula bahan organik adalah kandungan bahan-bahan organik dan unsur hara makro dan unsur hara mikro.Formula pupuk organik adalah kandungan bahan-bahan organik dan unsur hara makro dan unsur hara mikro.Formula pembenah tanah adalah kandungan bahan-bahan organik dan atau mineral dan atau bahan sintesis.Menjamurnya merk-merk pupuk organik yang beredar di pasaran tanpa kejelasan mutu dari setiap merk dan formula yang di cantumkan dalam suatu produk pupuk organik ,telah meresahkan berbagai kalangan, baik dari piha konsumen / pengguna maupun pihak produsen/pembuat.
Hal ini karena ,pada saat ini produk organik sudah mulai diminatti masyarakat lokal,nasional dan internasional.Sementara itu,bahan organik keberadaanya kian di butuhkan oleh masyarkat sebagai bahan baku produksi tanaman organik.Guna menjamin mutu produk dari suatu industi yang akan dipasarkan kepada konsumen,mendorong Pemerintah untuk membuat pengaturan yang berkaitan dengan semua aspek yang berkaitan dengan pupuk organik.Hasilnya pemerintah telah menetapkan suatu Peraturan Menteri No.02/Pert/HK.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah.
Suplemen organik tanaman merupakan suplemen organik cair yang diproduksi oleh PT HCS di buat dari bahan-bahan alami dengan kandungan unsur makro dan mikro seimbang yang diperlukan oleh tanaman serta mikroorganisme tanah.Dalam proses pembuatan pupuk SOT telah memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI 01-6729-2013 ,hal ini ditandai dengan diterbitkan No Reg 006/12/2014 yang dikeluarkan oleh INOFICE (Indonesia Organik Farming Certification).Selain SOT produk pertanian lain dari PT HCS juga telah memenuhi SNI yaitu PHEFOC(pestisida Organik Cair).
0 Komentar untuk "Produk Pertanian HCS Bersertifikat Organik"